Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmaja, (nama lahir: Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja)
lahir di Purwakarta, Tatar Pasundan, 8 September 1898 – meninggal di
Jakarta, Taman Makam Pahlawan Kalibata, 11 Agustus 1952 pada umur 53
tahun; adalah salah satu pahlawan Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung
Indonesia pertama.
Perjalanan
Masa muda
Dilahirkan di Purwakarta, Jawa Barat pada tanggal 8 September 1898 dalam sebuah keluarga terpandang sebagai Raden Soelaiman Effendi Koesoemah Atmadja.
Kusumah Atmadja pun dapat mengenyam pendidikan yang layak. Ia
memperoleh gelar diploma dari Rechtshcool atau Sekolah Kehakiman pada
1913.
Kusumah
Atmadja mengawali kariernya sebagai pegawai pengadilan pada
1919. Ia diangkat sebagai pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan di
Bogor. Tahun itu juga, ia mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan
hukumnya di Universitas Leiden, Belanda.
Pada 1922, Kusumah Atmadja menyelesaikan studinya. Gelar Doctor in de recht geleerheid pun diperoleh dengan disertasi yang berjudul De Mohamedaansche Vrome Stichtingen in Indie (Lembaga Ulama Islam di Hindia Belanda). Dalam disertasinya itu, Kusumah Atmadja menguraikan Hukum Wakaf di Hindia Belanda.
Penegak hukum
Pulang ke Hindia Belanda, Kusumah Atmadja langsung ditawari menjadi hakim di Raad Van Justitie (setingkat Pengadilan Tinggi) Batavia. Setahun berkiprah di sana, Kusumah Atmadja langsung diangkat menjadi Voor Zitter Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) di Indramayu.
Kiprahnya sebagai hakim pun semakin malang melintang di era
Pemerintahan Hindia Belanda. Ia pernah tercatat sebagai Hakim Pengadilan
Tinggi Padang, Ketua PN Semarang, dan Hakim PT Semarang.
Kariernya
tak berhenti sampai di situ. Bahkan ketika pemerintahan berganti dari
Hindia Belanda ke penjajahan Jepang, Kusumah Atmadja tetap eksis sebagai
pejabat pengadilan. Pada 1942, ia menjabat sebagai Ketua Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) di Semarang. Selain itu, ia juga diangkat sebagai Pemimpin Kehakiman Jawa Tengah pada 1944.
Persiapan kemerdekaan
Kusumah
Atmaja menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia atau BPUPKI pada tanggal 29 April 1945. Badan ini dibentuk
sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan janji Jepang
akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.
Seputar kemerdekaan
Setelah
kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno
melantik/mengangkat Kusumah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia yang pertama. Antara tahun 1946 sampai dengan 1950
Mahkamah Agung pindah ke Yogyakarta sebagai ibukota Republik Indonesia,
Kusumah Atmadja tetap menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada
tanggal 1 Januari 1950 Mahkamah Agung kembali ke Jakarta dan Kusumah
Atmadja kembali diangkat menjadi ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
hingga ia meninggal tahun 1952.
Kusumah
Atmaja pernah diminta oleh Belanda untuk memimpin Negara boneka
bentukan Belanda Negara Pasundan pada tahun 1947. Tapi ia menolaknya.
Jabatan lain yang pernah disandang ia adalah Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Gajah Mada dan Guru Besar Sekolah Tinggi Kepolisian.
Sumber : Wikipedia
No comments:
Post a Comment