Prof. Dr. Hazairin adalah Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Ali
Sastroamidjojo I. Hazairin lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat pada
tanggal 28 November 1906 dari pasangan Zakaria Bahri (Bengkulu) dan
Aminah (Minangkabau). Hazairin dibesarkan di tengah-tengah keluarga yang
taat beragama. Ayahnya adalah seorang guru dan kakeknya, Ahmad Bakar,
adalah seorang ulama. Dari kedua orang tersebut, Hazairin mendapat dasar
pelajaran ilmu agama dan bahasa Arab. Hazairin kecil mengawali
pendidikannya di Bengkulu di sebuah sekolah bernama Hollands Inlandsche
School (HIS) tamat tahun 1920. Setamat dari HIS kemudian melanjutkan
pendidikannya ke MULO (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs) di Padang tamat
tahun 1924. Usia Hazairin pada waktu itu 18 tahun dan tergolong muda
untuk tamatan MULO. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya ke AMS
(Algemene Middelbare School) di Bandung dan berhasil lulus pada tahun
1927. Selanjutnya atas inisiatifnya sendiri, Hazairin memutuskan
meninggalkan Bandung dan menuju Batavia untuk melanjutkan Studi di RSH
(Rerchtkundige Hoogeschool) atau Sekolah Tinggi Hukum, jurusan Hukum
Adat yang pada masa itu jurusan ini banyak diminati orang, jurusan Hukum
Adat juga telah melahirkan sejumlah nama besar seperti Mr. Muhammad
Yamin, Mr. M. M. Djojodiguno, Mr. Kasman Singodimedjo, Mr. Mohammad
Roem.
Selama delapan tahun Hazairin bekerja keras mendalami bidang Hukum
Adat, ia berhasil meraih gelar Meester in de Rechten (MR) pada tahun
1935. selanjutnya ia mendapatkan tawaran untuk melakukan penelitian
mengenai Hukum Adat Redjang (salah satu suku yang terdapat di
Keresidenan Bengkulu, sekarang Provinsi Bengkulu), atas bimbingan B. Ter
Haar seorang pakar Hukum Adat yang terkenal di masa itu, ia melakukan
penelitian sebagai syarat untuk meraih gelar Doktor dalam bidang Hukum
Adat. Dalam waktu tiga bulan Hazairin berhasil menyelesaikan
penelitiannya dan menjadi Disertasi Doktornya yang diberi judul De
Redjang. Disertasi tersebut berhasil dipertahankan pada tanggal 29 Mei
1936. karya inilah yang menghantarkannya sebagai pakar Hukum Adat dan
satu-satunya Doktor pribumi lulusan Sekolah Tinggi Hukum Batavia.
Setelah menyelesaikan studinya, Hazairin mulai melanjutkan kariernya
dibeberapa instansi. Pada tahun 1938 – 1942 ia diangkat oleh pemerintah
Belanda sebagai pegawai di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Sumatera
Utara sekaligus sebagai Pegawai Penyidik Hukum Adat Tapanuli Selatan dan
Karesidenan Tapanuli. Sebelumnya dia bertugas sebagai Asisten Dosen
pada Sekolah Tinggi Hukum Batavia pada tahun 1935 hingga tahun 1938.
Selama menjabat, Hazairin juga melakukan penelitian terhadap hukum adat
Tapanuli Selatan. Atas jasa-jasanya itu, dia diberikan gelar "Pangeran
Alamsyah Harahap."
Pada April 1946, dia diangkat sebagai Residen Bengkulu, merangkap
Wakil Gubernur Militer Sumatera Selatan. Ketika menjabat sebagai
residen, dia mengeluarkan uang kertas yang dikenal sebagai "Uang Kertas
Hazairin." Setelah revolusi fisik berakhir, dia diangkat menjadi Kepala
Bagian Hukum Sipil Kementerian Kehakiman. Hazairin terjun di kancah
perpolitikan Indonesia, dengan ikut mendirikan Partai Persatuan
Indonesia Raya (PIR). Bersama Wongsonegoro dan Rooseno, dia menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara sebagai wakil Partai PIR.
Dalam kapasitasnya sebagai wakil partai pula, Hazairin diangkat menjadi
Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955). Pada
Pemilu 1955, Partai PIR terpecah menjadi dua, yakni PIR - Wongsonegoro
dan PIR - Hazairin. Dalam pemilihan tersebut, PIR - Hazairin hanya
memperoleh 114.644 suara atau setara dengan satu kursi. Pensiun dari
dunia politik, Hazairin diangkat menjadi Guru Besar Hukum Adat dan Hukum
Islam di Universitas Indonesia. Dia juga menjadi Guru Besar di
Universitas Islam Jakarta, Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM), dan
Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Pada tanggal 11 Desember 1975,
Hazairin menghembuskan nafas terakhirnya di Jakarta. Jenasahnya sendiri
dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. Atas jasa-jasanya, pada tahun 1999
Pemerintah mengukuhkan Hazairin sebagai Pahlawan Nasional.
No comments:
Post a Comment