Sunday, 15 May 2016

Usman Janatin - Pahlawan Dwikora

Sersan Dua KKO Anumerta Usman Janatin bin H. Ali Hasan adalah salah satu dari dua anggota KKO (Korps Komando Operasi; kini disebut Marinir) Indonesia yang ditangkap di Singapura pada saat terjadinya Konfrontasi dengan Malaysia.

Bersama dengan seorang anggota KKO lainnya bernama Harun Thohir, ia dihukum gantung oleh pemerintah Singapura pada Oktober 1968 dengan tuduhan meletakkan bom di wilayah pusat kota Singapura yang padat pada 10 Maret 1965.
Ia dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta.

Mungkin tidak semua masyarakat Indonesia mengenal Usman dan Harun. Pahlawan Dwikora dari Korps Komando Operasi (KKO) yang sekarang bernama Korps Marinir TNI-AL, seolah-olah tenggelam diantara nama-nama pahlawan lainnya. Bahkan dalam pelajaran-pelajaran sejarah di bangku sekolah, nama keduanya jarang bahkan hampir tidak tersebutkan sama sekali, padahal jika kita melihat apa yang telah mereka lakukan adalah sebuah kisah heroik yang Tabah sampai akhir.

Nama asli Usman adalah Janatin. Lahir di desa Tawangsari Kelurahan Jatisaba Kabupaten Purbalingga, tanggal 18 Maret 1943 dari keluarga Haji Muhammad Ali dengan Ibu Rukiah.

Usman bin Muhammad Ali alias Janatin dilahirkan di Jatisaba, Kab. Purbalingga, tanggal 18 Maret 1943. Setelah tamat dari SMP, ia memasuki dinas militer pada Korps Komando Angkatan Laut (KKO) terhitung sejak tanggal 1 Juni 1962. Ketika ia memasuki dinas militer, Indonesia tengah terlibat sengketa politik dengan Malaysia.

Usman adalah sosok prajurit yang tegas, disiplin dan dinilai cakap menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya. Melalui saringan yang ketat, Usman kemudian terpilih menjadi salah satu prajurit yang mendapat tugas yang berat lagi sangat berbahaya : menyusup ke Singapura dan membuat sabotase di sana.

Bersama dengan Harun bin Said dan Gani bin Arup, Usman berhasil masuk ke Singapura dan juga berhasil meledakkan bangunan McDonald di Singapura dalam rangka membuat sabotase pada tanggal 10 Maret 1965. Mereka bersegera meninggalkan Singapura untuk menuju pulau Sambu yang menjadi pangkalan semula. Malang, perahu boat yang mereka tumpangi mendadak rusak. Pasukan khusu Australia menangkapnya di pelabuhan Singapura.

Dalam pengadilan Singapura, Usman dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati. Pada tanggal 17 Oktober 1968 Usman menjalani hukuman gantung di dalam penjara Changi, Singapura. Jenazahnya kemudian dibawa ke Indonesia dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

Usman Janatin yang meninggal di Singapura pada umur 25 tahun diangkat sebagai Pahlawan Nasional Pembela Kemerdekaan oleh Pemerintah Indonesia pada 17 Oktober 1968 dengan Keppres No. 50/TK/1968.

Sumber : Wikipedia

No comments:

Post a Comment