Wednesday, 1 June 2016

Prof. Mr. Dr. Soepomo - Sang Arsitek UUD 45


Prof. Mr. Dr. Soepomo dikenal sebagai arsitek UUD 1945. Beliau adalah ketua dari Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar yang beranggotakan, Mr. KRMT Wongsonegoro ,  Mr. Raden AchmadSoebardjo Djojoadisoerjo,  Mr. Alexander Andries Maramis, Mr. Raden Panji Singgih, Haji Agus Salim, Dr. Soekiman Wirjosandjojo. Pada tanggal 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan hasil pembahasan panitia pimpinan Soepomo ini. Berikut hasil kerja panitia kecil tersebut:
  • Pernyataan Indonesia Merdeka.
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
  • Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh) yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945"
Soepomo kecil dilahirkan di Sukoharjo, daerah Surakarta pada tanggal 22 Januari 1903. Ia adalah keturunan priyayi.  Ayahnya adalah Raden Tumenggung Wignyodipuro, menjabat sebagai Bupati Anom, Inspektur Penghasilan Negeri Kasunanan Surakarta. Soepomo adalah anak tertua dari 11 bersaudara.
Pendidikan dasar Soepomo diselesaikan di Europesche Lagere School (ELS), lalu melanjut ke MULO, setingkat SMP, di kota Solo. Selepas dari MULO Soepomo berangkat ke Jakarta untuk meneruskan pendidikannya.  Ia masuk ke Bataviasche Rechtsschool, sebuah sekolah kejuruan hukum pada saat itu. Ia lulus tahun 1923 dan menjadi salah seorang pelajar terbaik.

Setelah lulus Soepomo diangkat menjadi pegawai negeri di Pengadilan Negeri di Sragen, daerah Surakarta. Karena prestasinya yang membanggakan, Soepomo mendapat kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya ke Rijksuniversiteit Leiden di Belanda, di bawah bimbingan Cornelis van Vollenhoven, seorang antropolog juga seorang profesor Hukum Adat Hindia-Belanda.

Soepomo menyelesaikan pendidikannya hingga ke jenjang doktor hanya dalam rentang waktu tiga tahun, tahun 1924- 1927. Thesis doktornya yang berjudul Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta (Reorganisasi sistem agraria di wilayah Surakarta) tidak saja mengupas sistem agraria tradisional di Surakarta, tetapi juga secara tajam menganalisis hukum-hukum kolonial yang berkaitan dengan pertanahan di wilayah Surakarta. Dalam masa studinya di Belanda, , Soepomo bergabung dalam organisasi mahasiswa bernama Perhimpunan Indonesia (Indonesische Vereeniging), yang bertujuan Indonesia Merdeka.
Sekembalinya dari negeri Belanda, Soepomo langsung mengabdikan hidupnya pada pekerjaan. Ia pun terpaksa harus berpindah-pindah karena tugas. Soepomo pernah di tempatkan di Sragen,Yogyakarta, Jakarta, dan Purworejo. Saat bertugas di Jakarta ia melakukan penelitian hukum adat (privaatrecht der Inheemse bevolking) di daerah hukum (rechtskring) Jawa Barat.

Saat pemerintah Jepang berkuasa, Soekarno membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Soepomo.

Beberapa jabatan penting yang pernah diemban oleh Soepomo yaitu: Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang pertama, salah satu utusan menghadiri Konperensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, sebagai Duta Besar RI di Inggris (London) tahun 1954-1956, Guru Besar pada Universitas Gajah Mada, Akademi Ilmu Politik, pada Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Soepomo juga adalah Rektor kedua Universitas Indonesia, saat itu masih bernama Presiden Universiteit Indonesia.

Soepomo juga pernah memimpin berbagai lembaga internasional, misalnya International Insstitute of Differing Civili­zation di Brusel, dan International Commission for a Scientific and Cultural History of Mankind and Indonesian Institute of World Affairs.

Soepomo meninggal akibat serangan jantung pada tanggal 12 September 1958 di Jakarta. Jenazahnya dikebumikan di makam keluarga di kampung Yosoroto, Solo.

Atas jasa-jasanya, Soepomo dianugerahi gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia No. 123 Tahun 1965 tanggal 14 Mei 1965.


Dari Berbagai Sumber.

No comments:

Post a Comment