I Gusti Ngurah Made Agung lahir pada 5 April 1876 di Puri Agung Denpasar Bali, dan dinobatkan sebagai Raja Badung VII pada tahun 1902. Ia gugur dalam pertempuran melawan pasukan penjajah Belanda pada 20 September 1906. Karena gugur di medan perang, ia diberi gelar kehormatan Ida Betara Tjokorda Mantuk Ring Rana (Raja yang gugur di medan perang).
Berdasarkan
Keputusan Presiden (Keppres) No. 116-TK/2015, Presiden memberikan gelar
pahlawan nasional kepada I Gusti Ngurah Made Agung.
Riwayat Perjuangan :
a. Sepanjang hidupnya Raja Badung VII menentang penjajahan Belanda. Melalui karya-karya sastranya ia membangkitkan semangat perjuangan. Di antara karya sastranya adalah :
Geguritan Dharma Sasana, Gegurutan Niti Raja Sasana, Geguritan Nengah Jimbaran, Kidung Loda, Geguritan Purwasensara, Kakawin Atlas, Geguritan Hredaya Sastra.
b. Setelah diangkat menjadi Raja Badung VII pada tahun 1902, ia langsungmenolak untuk melanjutkan isi Perjanjian Kuta antara raja-raja di Bali dengan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda yang ditandatangani pendahulunya pada 13Juli 1849. Penolakannya didasarkan pada pandangannya bahwa isi Perjanjian Kuta merugikan kemerdekaan kerajaan-kerajaan di Bali, termasuk Kerajaan Badung karena berdasarkan perjanjian tersebut, pemerintah kolonial mempunyai dasar hukum untuk ikut campur dalam masalah internal Kerajaan Badung dankerajaan-kerajaan lain di Bali.
c. Raja Badung VII adalah seorang budayawan yang menjaga kebudayaan Bali. Oleh karena itu ia menentang larangan PemerintahHindia Belanda terhadap pelaksanaan upacara mesatye (pengorbanan bunuh diri permaisuri) dalam upacara pembakaran jenazah Raja Tabanan pada 25 Oktober 1903. Penentangan ini mengakibatkan hubungan antara Kerajaan Badung dan Belanda menjadi semakin memburuk.
d. Belanda memanfaatkan terdamparnya Kapal Dagang Sri Kumala yang berbendera Belanda di Pantai Sanur pada 27 Mei 1904 untuk menghancurkan Kerajaan Badung dengan tuduhan melakukan perampokan
terhadap kapal dagang tersebut. Raja Badung VII menolak tuduhan ini. Ia juga menolak untuk membayar ganti rugi yang dituntut Belanda. Penolakan tersebut berakibat pada dilakukannya blokade ekonomi oleh Belanda terhadap Kerajaan Badung dari bulan Nopember 1904 hingga Oktober 1906.
e. Pada bulan September 1906 Pemerintah Hindia Belanda membentuk pasukan besar di bawah pimpinan Jenderal Mayor M.B.Rost vanTonningen karena blokade ekonomi tidak berhasil menghancurkan Kerajaan Badung. Pembentukan pasukan ini tidak membuat Raja Badung VII menyerah. Sebaliknya, ia memilih untuk berperang melawan pasukan Belanda tersebut hingga gugur di medan pertempuran pada tanggal 20 September 1906. Pertempuran ini lebih dikenal dengan nama Puputan Badung.
Sumber : http://k2ks.kemsos.go.id
No comments:
Post a Comment