Friday, 3 June 2016

Si Jenius Presiden RI - Prof. Dr.-Ing. B.J. Habibie.


Tanggal 21 Mei 1998 mungkin menjadi satu hari yang sangat bersejarah bagi Prof. Dr.-Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie.  Setelah ditanggal yang sama Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya, pria yang biasa dipanggil B.J. Habibie ini dilantik sebagai Presiden RI yang ketiga. Sebelumnya beliau adalah wakil dari Soeharto. Habibie menjabat sebagai Presiden RI mulai 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999. Itu artinya B.J. Habibie hanya menjabat selama 1 tahun dan 5 bulan dan dia menjadi presiden dengan jabatan terpendek.

*** 

B.J. Habibie lahir di di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni 1936. Anak keempat dari delapan bersaudara ini adalah keturunan Bugis – Jawa. Ia putera dari pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Habibie menikah dengan teman SMA nya dr. Hj. Hasri Ainun Besari dan dikaruniai dua orang putera yaitu Ilham Akbar Habibie dan Thareq Kemal Habibie.

Masa kecil Habibie banyak dihabiskan di Parepare. Sejak kecil ia sudah menunjukkan bakat yang luar biasa dan gemar membaca. Habibie harus meninggalkan Parepare karena ayahnya, Alwi Abdul Jalil Habibie, meninggal tanggal 3 September 1950. Ibunya sangat memikirkan kelanjutan pendidikan anak-anaknya. 

Habibie pun menyelesaikan pendidikan menengahnya dari SMP 5 Bandung dan melanjut ke SMAK di Dago, Bandung. Di sma prestasi Habibie sangat menonjol, terutama di Bidang Eksakta.Selepas pendidikan menengah, pada tahun 1954 Habibie melanjut ke ITB. Disana ia hanya 6 bulan. 

Setelah berdiskusi dengan ibunya, Habibie memutuskan untuk melanjutkan pendidikan ke Jerman. Ia memilih teknik penerbangan, spesialisasi konstruksi pesawat terbang di Rhenisch Wesfalische Tehnische Hochscule. Habibie menyelesaikan pendidikannya sampai tingkat S3 (doktoral) di Jerman dalam kurun waktu 10 tahun (1955 – 1965).

Setelah lulus, Habibie menduduki posisi Kepala Penelitian dan Pengembangan pada Analisis Struktrur Pesawat Terbang di Messerschmitt-Bölkow-Blohm atau MBB Hamburg (1965-1969). Tahun 1969 – 1973 , ia meduduki posisi lain di MBB yaitu sebagai Kepala Divisi Metode dan Teknologi pada industri pesawat terbang komersial dan militer. Tahun 1978, Habibie menjadi Vice President sekaligus Direktur Teknologi di MBB serta menjadi Penasihat Senior bidang teknologi untuk Dewan Direktur MBB (1978).

Atas permintaan Soeharto, Presiden RI kedua, Habibie pun pulang ke Indonesia. Ia kemudian menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi / Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) selama 20 tahun (1978-1998). Pada 14 Maret 1998 – 21 Mei 1998 Habibie menjadi wakil presiden RI ke 7. Ia juga menjadi ketua ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) yang pertama. 

Pada tahun 1998 negara mengalami kekacauan. Banyak terjadi aksi anarkis dan mahasiswa menuntut Soeharto untuk mundur. Akhirnya pada 21 Mei 1998, Soeharto mengundurkan diri. Walaupun banyak yang pro dan kontra, Habibie menggantikan posisi Soeharto sebagai Presiden RI ketiga bersadarkan berdasarkan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "bila Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya".

Berkaca dari kesalahan pendahulunya, Habibie memimpin Indonesia dengan sangat reformis. Ia  menunjukkan perhatian yang besar terhadap keinginan bangsa untuk lebih mengerti prinsip umum demokrasi dan penerapannya. Hal ini tercemin dari langkah yang dilakukan Habibie di bidang hukum maupun politik.
  • UU 2 tahun 1999 tentang partai politik (kebebasan multi partai)
  • UU 5 tahun 1999 tentang anti monopoli
  • UU 23 tahun 1999 tentang Independensi BI agar bebas dari pengaruh Presiden
  • Kebebasan berkumpul dan berbicara, (selanjutnya masyarakat lebih mengenal istilah demonstrasi)
  • UU 39 tahun 1999 tentang Pengakuan Hak Asasi Manusia
  • Kebebasan pers dan media,
  • Usaha usaha menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme atau dengan kata lain adalah pemerintahan yang baik dan bersih. (Membuat UU Pemberantasan Tindak Korupsi pada tahun 1999)
  • Penghormatan terhadap badan badan hukum dan berbagai institusi lainnya yang dibentuk atas prinsip demokrasi;
  • Pembebasan tahanan-tahanan politik tanpa syarat, (Sri Bintang Pamungkas dan Muktar Pakpahan)
  • Pemisahan Kesatuan Polisi dari Angkatan Bersenjata.
Pada jaman pemerintahan Habibie inilah Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia memperbolehkan diadakan referendum provinsi Timor Timur dengan mengadakan jajak pendapat bagi warga Timor Timur untuk memilih merdeka atau masih tetap menjadi bagian dari Indonesia. Akhirnya tanggal 30 Agustus 199 Timor Timur menjadi negara terpisah yang berdaulat dan berganti nama menjadi Timor Leste.

Kasus inilah yang mendorong pihak oposisi yang tidak puas dengan latar belakang Habibie semakin giat menjatuhkannya. Upaya ini akhirnya berhasil saat Sidang Umum 1999, ia memutuskan untuk tidak mencalonkan diri lagi setelah laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR.




No comments:

Post a Comment